INSERTRAKYAT.com, Jakarta, – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook tahun 2019 -2024
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
“Penetapan tersangka ini berhubungan dengan dugaan keterlibatan NAM (Nadiem Makarim) selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada periodenya,” Kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu, (4/9/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, meliputi keterangan saksi, bukti fisik, dokumentasi, serta pendapat ahli.
Nadiem sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 23 Juni dan 15 Juli 2025. Pemeriksaan berfokus pada pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan yang menelan anggaran jumbo.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan sejumlah tersangka lain, termasuk mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, serta beberapa pejabat terkait pengadaan. (*/Mft).