Pengawasan SUPAS (tengah) di Rumah Tangga Sampel. (Amf/Insertrakyat.com/Foto).
SINJAI, INSERT RAKYAT — Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sinjai memastikan akurasi dan menjamin mutu data dalam pelaksanaan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2025. Dengan menurunkan 19 pencacah lapangan sejak 11 Juni 2025, BPS bergerak cepat menjangkau seluruh kecamatan di Kabupaten Sinjai. Target survei mencakup 50 desa/kelurahan dan 75 dusun atau lingkungan yang tersebar di seluruh wilayah.
Setiap pencacah ditugaskan menangani 3–4 dusun atau lingkungan. Mereka merupakan mitra non-ASN yang telah dibekali pelatihan intensif selama tiga hari sebelum turun ke lapangan. Pelatihan mencakup pemahaman konsep, definisi statistik, cara penggunaan aplikasi digital, hingga simulasi wawancara kepada responden.

Pelaksanaan SUPAS dilakukan melalui wawancara langsung dengan responden rumah tangga terpilih. Proses pendataan dilakukan menggunakan aplikasi digital di perangkat Android. Setelah selesai dan dinyatakan bersih dari kesalahan isian, data dikirim secara daring ke pengawas lapangan untuk diperiksa kembali.
“Setiap isian diverifikasi oleh pengawas ASN sebelum diteruskan ke admin kabupaten. Validasi dilakukan kembali di tingkat kabupaten dan provinsi sebelum data dikirim ke pusat. Ini untuk menjamin konsistensi dan kewajaran data,” ungkap Kepala BPS Kabupaten Sinjai, Syamsuddin, kepada wartawan InsertRakyat.com, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Sebanyak enam pengawas dari ASN BPS Sinjai bertugas melakukan pengecekan dan pemantauan lapangan. Mereka wajib memastikan pencacahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak menyimpang dari instruksi teknis.
Tatkala, jika ditemukan ketidaksesuaian data atau isian yang mencurigakan, pengawas memiliki wewenang untuk mengembalikan isian ke pencacah. Di tingkat kabupaten, anomali data akan dianalisis lebih lanjut dan, jika perlu, dikonfirmasi ulang ke lapangan.
Apabila data dianggap valid, barulah dikirimkan ke BPS Provinsi untuk pemeriksaan tahap selanjutnya. BPS Provinsi dapat meminta klarifikasi jika ditemukan hal-hal mencurigakan sebelum diteruskan ke BPS pusat.
“Mekanisme ini kita terapkan secara ketat agar hasil SUPAS benar-benar bisa diandalkan. Sebab giat ini berkaitan dengan kegiatan nasional,” ujar Syamsuddin.
SUPAS merupakan kegiatan nasional yang dilakukan BPS setiap 10 tahun sekali di tahun berangka 5, seperti 2005, 2015, dan kini 2025. Tujuan utama survei ini adalah memperoleh data indikator demografi secara komprehensif, seperti angka kelahiran, kematian, migrasi, umur harapan hidup, serta ketahanan hidup anak dan dewasa.
Data SUPAS digunakan untuk menyusun estimasi indikator kependudukan tingkat kabupaten/kota. Tak hanya itu, hasilnya juga menjadi pijakan dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah (RPJMN) dan jangka panjang (RPJPN), serta mengevaluasi pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia.
“SUPAS 2025 bukan sekadar program rutin. Ini sangat penting sebagai pijakan menuju Sensus Penduduk 2030 yang akan berbasis data registrasi nasional,” terang Syamsuddin.
Kegiatan SUPAS tahun ini dilaksanakan secara serentak di 514 kabupaten/kota dalam 38 provinsi. BPS menargetkan pengumpulan data dari 664.640 rumah tangga selama Juni hingga Juli 2025. Skala nasional ini menunjukkan keseriusan negara dalam menyediakan data kependudukan yang berkualitas dan relevan untuk kebijakan berbasis data.
Syamsuddin juga menyebutkan bahwa, kegiatan SUPAS murni bertujuan statistik dan tidak ada kaitannya dengan bantuan sosial (bansos), perpajakan, ataupun program pemerintah lainnya. Ia mengimbau masyarakat tidak perlu takut memberikan informasi yang jujur.
Petugas SUPAS dilengkapi dengan identitas resmi, surat tugas dari BPS, serta perangkat kerja yang sesuai standar. Mereka tidak diperkenankan meminta imbalan dalam bentuk apa pun kepada responden.
“Ini penting untuk diketahui publik. Kami ingin masyarakat terbuka, tidak takut, dan tidak curiga. Petugas kami tidak akan menanyakan soal penghasilan atau kekayaan secara rinci, apalagi menarik uang,” tegas Syamsuddin.
Ia berharap rumah tangga yang terpilih sebagai sampel bisa bekerja sama dengan baik dan memberikan jawaban sebenar-benarnya.
“Jawaban yang jujur akan menentukan kualitas hasil SUPAS. Kalau datanya salah, nanti pembangunan yang disusun juga bisa tidak tepat sasaran,” Imbuhnya.
SUPAS 2025 memiliki dasar hukum yang jelas. Pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, serta berbagai regulasi pelaksana lainnya yang mendukung penyelenggaraan statistik sektoral dan nasional.
Sebagai bagian dari sistem statistik nasional, BPS juga menggandeng sejumlah kementerian dan lembaga untuk menjamin integrasi data dan sinkronisasi kebijakan. SUPAS menjadi salah satu instrumen strategis dalam mewujudkan kebijakan satu data Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, BPS juga didukung oleh pemerintah daerah, termasuk dinas-dinas terkait, aparat desa, dan tokoh masyarakat setempat. Dukungan ini penting untuk memudahkan akses ke rumah tangga serta meningkatkan kepercayaan responden terhadap petugas.
Syamsuddin berharap kegiatan ini berjalan lancar sampai tuntas. Ia juga memastikan bahwa semua data yang dikumpulkan bersifat rahasia dan tidak akan digunakan untuk kepentingan di luar statistik.
“Kerahasiaan data dijamin oleh undang-undang. Data yang dikumpulkan tidak akan dipublikasikan per individu, tetapi dikompilasi dalam bentuk agregat untuk analisis kebijakan,” jelasnya.
Kesuksesan SUPAS 2025 tidak hanya ditentukan oleh kinerja petugas, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, BPS Kabupaten Sinjai mengajak semua pihak mendukung pelaksanaan survei ini.
Kepala desa, tokoh agama, tokoh adat, dan lembaga masyarakat diharapkan ikut serta mengedukasi warganya mengenai kegiatan SUPAS. Terlebih dalam era banjir informasi dan meningkatnya hoaks, edukasi publik menjadi semakin vital.
“Kalau masyarakat salah paham, bisa enggan memberikan data. Padahal, ini justru untuk mereka sendiri, untuk pembangunan desa, kecamatan, dan kabupaten yang lebih baik,” tandas Syamsuddin.
BPS Sinjai menargetkan seluruh kegiatan pencacahan lapangan selesai sebelum akhir Juli 2025. Setelah itu, data akan diproses dan dianalisis di tingkat nasional untuk menghasilkan publikasi indikator kependudukan yang akan dirilis awal 2026.
SUPAS 2025 menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi nasional dalam memperbaiki sistem kependudukan dan pembangunan. Di tengah dinamika sosial dan ekonomi yang terus berubah, hanya data akurat yang bisa menjadi penuntun arah kebijakan yang tepat dan adil.
Kontributor: Amrullah Andi Faisal
Editor: Supriadi Buraerah