BPA Kejaksaan RI Lelang Aset Korupsi — TPPU Rp2,76 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, InsertRakyat.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mencatat capaian positif dalam lelang aset, tahun 2025.

Aset yang dilelang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penjualan aset ini mencapai total Rp2.766.903.899, sesuai arahan Jaksa Agung RI.

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arahan juga datang dari Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Amir Yanto kepada seluruh jajaran.

Tujuannya mempercepat penyelesaian barang rampasan negara melalui mekanisme lelang yang sah.

Pelaksanaan lelang dilakukan Tim BPA bersama Kejaksaan Negeri Surabaya dan Denpasar.

Aset lelang meliputi alat komunikasi, tanah, dan bangunan milik terpidana perkara korupsi.

Tiga nama terpidana terkait lelang ini ialah Minggus Umboh, Ria Wira alias Ayen, dan Ir. Udar Pristono.

BACA JUGA :  Dibayangi Dugaan Kasus Narkoba, Wisma NTB Disatroni Polisi Kepala Badan Penghubung NTB Sofyan Buka Suara

Lelang difasilitasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya dan Denpasar.

Total nilai penjualan seluruh objek lelang mencapai Rp2.766.903.899 untuk negara.

“Pelaksanaan lelang dilakukan secara online melalui e-Auction,” Kata Kapuspenkum Kejaksaan RI, Dr Harli Siregar, S.H.,M.Hum kepada InsertRakyat.com, hari ini (11/5).

Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran fisik peserta, semua penawaran dilakukan secara digital.

Peserta lelang menyampaikan penawaran melalui laman resmi pemerintah, lelang.go.id.

Penawaran ditutup berdasarkan waktu server resmi sesuai peraturan yang berlaku.

Semua hasil lelang akan disetorkan langsung ke kas negara untuk pemulihan keuangan.

Pada 8 Mei 2025, KPKNL Surabaya melelang aset milik Terpidana Minggus Umboh.

Lelang ini atas permintaan bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

BACA JUGA :  Polres Subulussalam Laksanakan Binrohtal, Tingkatkan Keimanan dan Karakter Humanis Personelnya

Pelaksanaan lelang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4202 K/Pid.Sus/2023.

Dalam putusan tersebut, barang bukti diserahkan kepada LPSK untuk restitusi korban.

Tercatat ada 905 pemohon restitusi yang menerima manfaat dari barang lelang ini.

Dari 19 objek lelang, sembilan alat komunikasi dalam satu lot berhasil dijual.

Nilai penjualan lot tersebut sebesar Rp22.703.899, sesuai harga pasar lelang.

Lelang berikutnya dilaksanakan di KPKNL Denpasar atas nama Ir. Udar Pristono.

Tiga objek lelang dari kasus tersebut berhasil dijual dalam proses e-Auction.

Objek pertama berupa unit Condotel Mercure Bali Legian, tipe Deluxe Balcony.

Kamar seluas 28,20 meter persegi di Jalan Sriwijaya itu laku Rp800 juta.

Nilai ini naik Rp20 juta dari harga limit awal sebesar Rp780 juta.

BACA JUGA :  Melihat Jantung Pelayanan Publik Desa Panaikang, Inilah Kunker Strategi TR Fahsul Falah di Bumi Panrita Kitta

Objek kedua adalah unit Condotel The Legian Nirwana Suites tipe Standar.

Unit ini laku dengan nilai Rp1.030.000.000 dalam proses lelang terbuka.

Lelang berikutnya atas nama Terpidana Ria Wira alias Ayen.

Objek lelang berupa rumah dan tanah di Villa Korji Terrace, Bali.

Tanah dan bangunan ini laku terjual senilai Rp914.200.000.

Nilai ini naik Rp85 juta dari nilai limit sebelumnya.

Kapus BPA Dr. Emilwan Ridwan menjelaskan pelelangan akan dilanjutkan.

“Objek lelang yang Tidak Ada Penawaran (TAP) akan dilelang ulang,” pungkas Harli.

Semua proses tetap mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Langkah ini dilakukan untuk percepatan pemulihan keuangan negara secara maksimal.

Penulis : Miftahul Jannah

Editor : Zamroni

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Badan Pemulihan Aset Lelang Tanah Terpidana Senilai Rp2,8 Miliar di Bali Denpasar
Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Sabu ke Kejaksaan
Upaya Gampong Tanoh Anoe Bangkitkan Ekonomi Warga Lewat Koperasi Merah Putih
Tipikor Polres Sinjai Dikabarkan Periksa Sekda Sinjai
Polres Atim Ringkus 17 Pelaku Curanmor
AKP Massalinri Resmi Menjabat Kasubbag Bin Ops Polres Sinjai: Sertijab 3 Kapolsek Dipimpin Kompol Tamar
Personel Polres Aceh Selatan Tanggap, Dua Lokasi Pohon Tumbang di Aceh Selatan Cepat Ditangani
Kapolres Aditya Gendong Sembako Untuk Masyarakat Lansia 75 dan Anak 11 Tahun | Halaman All

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:42 WITA

Badan Pemulihan Aset Lelang Tanah Terpidana Senilai Rp2,8 Miliar di Bali Denpasar

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:14 WITA

Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Sabu ke Kejaksaan

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:07 WITA

Upaya Gampong Tanoh Anoe Bangkitkan Ekonomi Warga Lewat Koperasi Merah Putih

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:25 WITA

Tipikor Polres Sinjai Dikabarkan Periksa Sekda Sinjai

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:18 WITA

Polres Atim Ringkus 17 Pelaku Curanmor

Berita Terbaru

Di Ruangan Tipikor Polres Sinjai (Foto: Insert).

Hukrim

Tipikor Polres Sinjai Dikabarkan Periksa Sekda Sinjai

Kamis, 12 Jun 2025 - 18:25 WITA

Kapolres Aceh Timur Memimpin Pres Rilis Pengungkapan kasus curanmor di Mapolres Aceh Timur. (12/6/2025).

Hukrim

Polres Atim Ringkus 17 Pelaku Curanmor

Kamis, 12 Jun 2025 - 14:18 WITA