Begini Penjelasan Polres Terkait Oknum Pegawai LAPAS Bulukumba Resmi Ditetapkan Tersangka Peredaran Narkoba

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala. (Foto Istimewa).

Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala. (Foto Istimewa).

BULUKUMBA, – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba resmi menetapkan RA alias R (35), seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan barang bukti yang diduga sabu dari Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor Polda Sulsel, delapan sachet serbuk kristal bening seberat 2,8425 gram yang disita dari RA terbukti positif mengandung zat metamfetamin (Sabu). Sementara hasil tes urine terhadap RA menunjukkan hasil negatif,” ungkap AKP H. Marala, Jumat petang, 16 Mei 2025.

Tersangka saat dikawal petugas kepolisian Polres Bulukumba. (Foto Ist,).

Meskipun hasil urine negatif, lanjut Marala, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, RA berperan sebagai penjual dalam kasus ini.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Tim Satresnarkoba masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Saat ini, RA telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bulukumba. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara,” tegasnya.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Oknum ASN, Residivis Narkoba di Bulukumba

Diketahui sebelumnya, RA diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba. Saat itu, RA kedapatan membawa delapan sachet sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan oknum petugas Lapas tersebut.

Selanjutnya RA menjalani proses penyelidikan lebih lanjut berupa tes urine, pengiriman Barang Bukti ke labfor hingga sampai dengan tahap penetapan tersangka. (*/S).

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Target Ekonomi 8 Persen, Apa yang Dibawa Kementerian ATR/BPN ke Forum Infrastruktur Dunia?
Konferensi Pers Polda Riau, Kasus Perusakan Lingkungan di Kampar
FHQSU UNIFIL Tunjukkan Profesionalisme dalam Evaluasi Kuartal II 2025
Selama Libur Idul Adha, Ditjen Hubdat Periksa 34 Unit Bus, Ini Komposisinya
Investasi Pabrik Porang Menuai Sorotan DPRD Sinjai : Kekhawatiran Dampak Lingkungan
Komisi III DPR-RI dan Presiden Prabowo Apresiasi Kiprah Polri, Panen Raya Jagung Sabet Isu Dunia
Apa Itu Proyek Tanggul Tahap 7 di Teluk Jakarta, Begini Penjelasan Menteri Dody
Kemenparekraf dan MD Entertainment Jajaki Kolaborasi Gairahkan Industri Film Nasional

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 00:31 WITA

Target Ekonomi 8 Persen, Apa yang Dibawa Kementerian ATR/BPN ke Forum Infrastruktur Dunia?

Senin, 9 Juni 2025 - 23:28 WITA

Konferensi Pers Polda Riau, Kasus Perusakan Lingkungan di Kampar

Senin, 9 Juni 2025 - 22:28 WITA

FHQSU UNIFIL Tunjukkan Profesionalisme dalam Evaluasi Kuartal II 2025

Senin, 9 Juni 2025 - 21:29 WITA

Selama Libur Idul Adha, Ditjen Hubdat Periksa 34 Unit Bus, Ini Komposisinya

Senin, 9 Juni 2025 - 20:05 WITA

Investasi Pabrik Porang Menuai Sorotan DPRD Sinjai : Kekhawatiran Dampak Lingkungan

Berita Terbaru