Badan Pemulihan Aset Lelang Tanah Terpidana Senilai Rp2,8 Miliar di Bali Denpasar

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan Aset yang dilelang atau Aset terjual senilai Rp2.890.255.000. (Foto/Insert/Miftahul Jannah).

Bangunan Aset yang dilelang atau Aset terjual senilai Rp2.890.255.000. (Foto/Insert/Miftahul Jannah).

INSERTRAKYAT.com, Denpasar Bali —  Kapus Penkum Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar, S.H.,M.Hum mengumumkan bahwa, badan Pemulihan Aset berhasil melelang aset rampasan perkara pidana di Bali, pada Kamis, (12/6/2025).

“Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar mendukung lelang tersebut. Pelaksanaan dilakukan bersama KPKNL Denpasar secara daring melalui e-Auction” ungkap Dr Harli Siregar, dalam keterangannya yang diterima Insertrakyat.com sesaat lalu.

BACA JUGA :  Personel Polsek Samadua Bersama Damkar Sigap Bersihkan Tumpahan Minyak CPO di Jalan Nasional

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aset berupa tanah 315 m² di Renon, Denpasar Selatan, Provinsi Bali.
SHM Nomor 2546 atas nama Hans Andre Martinus Supit, rekan terpidana.
Aset terkait terpidana Stefanus Richard dkk dalam perkara pidana khusus,” lanjut Dr Harli.

Dr Harli menjelaskan bahwa,  para terpidana terbukti membantu skema piramida dan pencucian uang di Bandung.

BACA JUGA :  Kasus Pengeroyokan di Lajoa Soppeng Diselesaikan Damai, Kapolsek Liliriaja Diapresiasi

Perkara ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bandung sejak tahun 2022.
Putusan PN Bandung Nomor 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 31 Januari 2023.

Majelis hakim memutuskan perampasan aset untuk kepentingan negara.
Lelang dilakukan untuk mengembalikan kerugian para korban. Dana hasil lelang disalurkan melalui asosiasi korban yang sah.

Proses lelang berlangsung terbuka tanpa kehadiran fisik peserta.
Penawaran dilakukan melalui laman resmi https://lelang.go.id.
Batas waktu penawaran mengacu pada sistem waktu server KPKNL.

BACA JUGA :  AKP Massalinri Resmi Menjabat Kasubbag Bin Ops Polres Sinjai: Sertijab 3 Kapolsek Dipimpin Kompol Tamar

“Aset terjual senilai Rp2.890.255.000 kepada peserta lelang tertinggi.
Seluruh hasil dikembalikan ke korban melalui mekanisme resmi.
Kejaksaan menegaskan komitmen memulihkan aset negara dan korban,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Satgas SIRI Kejagung RI Berhasil Amankan DPO Perkara Penipuan
Polres Sinjai Amankan 96 Butir Obat Terlarang Jenis THD di Tekolampe
GISK Dorong Penguatan Struktur dan Peran Hadapi Masalah Sosial
563 Atlet Pencak Silat Rebut Piala Dandim 0413/Bangka
Kasat Lantas Aceh Timur Ingatkan Pengendara Terkait Knalpot Brong
Langkah Awal Pemberdayaan Ekonomi: Gampong Buket Pala Bentuk Koperasi Merah Putih
Sukses Gelar Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih : Bg Fauzi Terpilih Sebagai Ketua ‎
Media Gathering Wilker BPJS Kesehatan Cabang Dumai Bersama Jurnalis

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 01:07 WITA

Tim Satgas SIRI Kejagung RI Berhasil Amankan DPO Perkara Penipuan

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:50 WITA

Polres Sinjai Amankan 96 Butir Obat Terlarang Jenis THD di Tekolampe

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:19 WITA

GISK Dorong Penguatan Struktur dan Peran Hadapi Masalah Sosial

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:57 WITA

563 Atlet Pencak Silat Rebut Piala Dandim 0413/Bangka

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:25 WITA

Kasat Lantas Aceh Timur Ingatkan Pengendara Terkait Knalpot Brong

Berita Terbaru

Daerah

563 Atlet Pencak Silat Rebut Piala Dandim 0413/Bangka

Jumat, 13 Jun 2025 - 22:57 WITA