INSERTRAKYAT.com, Denpasar Bali — Kapus Penkum Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar, S.H.,M.Hum mengumumkan bahwa, badan Pemulihan Aset berhasil melelang aset rampasan perkara pidana di Bali, pada Kamis, (12/6/2025).
“Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar mendukung lelang tersebut. Pelaksanaan dilakukan bersama KPKNL Denpasar secara daring melalui e-Auction” ungkap Dr Harli Siregar, dalam keterangannya yang diterima Insertrakyat.com sesaat lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aset berupa tanah 315 m² di Renon, Denpasar Selatan, Provinsi Bali.
SHM Nomor 2546 atas nama Hans Andre Martinus Supit, rekan terpidana.
Aset terkait terpidana Stefanus Richard dkk dalam perkara pidana khusus,” lanjut Dr Harli.
Dr Harli menjelaskan bahwa, para terpidana terbukti membantu skema piramida dan pencucian uang di Bandung.
Perkara ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bandung sejak tahun 2022.
Putusan PN Bandung Nomor 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 31 Januari 2023.
Majelis hakim memutuskan perampasan aset untuk kepentingan negara.
Lelang dilakukan untuk mengembalikan kerugian para korban. Dana hasil lelang disalurkan melalui asosiasi korban yang sah.
Proses lelang berlangsung terbuka tanpa kehadiran fisik peserta.
Penawaran dilakukan melalui laman resmi https://lelang.go.id.
Batas waktu penawaran mengacu pada sistem waktu server KPKNL.
“Aset terjual senilai Rp2.890.255.000 kepada peserta lelang tertinggi.
Seluruh hasil dikembalikan ke korban melalui mekanisme resmi.
Kejaksaan menegaskan komitmen memulihkan aset negara dan korban,” pungkasnya.