Asta Cita Libas Kades ‘Istimewa’ Gegara Proyek Kertas Menelan 300 Juta Rupiah

Sabtu, 7 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar Tikus Berdasi.

Ilustrasi gambar Tikus Berdasi.

NGANJUK,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Ika Mauluddhina, S.H., M.H., CSSL, mengatakan bahwa Hendra ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi.

“Tersangka Hendra ditahan selama 20 hari, dengan dititipkan di Rutan Kelas IIB Nganjuk.

Penahan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Nganjuk sejak 4 Juni. Foto bersama Kajari, Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Tim Penyidik, serta kades Istimewa menggunakan Rompi tahanan Kasus dugaan Korupsi. (Ist-dok).

Penahanan dilakukan, sebab, dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan melenyapkan barang bukti,” tegas Kajari.

Pengungkapan kasus tersebut adalah bagian dari tindak lanjut atas program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Kendati demikian, Kasi Pidsus, Yan Aswari, S.H., M.H., melalui keterangan resmi yang diterima InsertRakyat.com pada Sabtu (7/6/2025), menyatakan bahwa, tersangka ditahan sejak 4 Juni.

Awal mula peristiwa kasus ini terjadi, saat Hendra Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo mengendalikan pencairan dana desa.

Hendra mengelola anggaran dana desa (DD) tahun 2022–2024, yang diperuntukkan bagi pembiayaan sejumlah proyek.

Hendra kemudian berurusan dengan hukum terkait pelaksanaan proyek desa yang hanya tercatat di atas kertas tanpa realisasi fisik di lapangan.

BACA JUGA :  Dugaan Pemalsuan Plat Nopol Oknum DPRD Sinjai Ditangani Dirkrimum Polda Sulsel

Kasus Hendra diusut secara intensif oleh Insan Adhyaksa di Kantor Kejari Nganjuk.

Tak main-main, penyidik menelusuri seluruh kegiatan desa dari tahun 2022 hingga 2024. Mereka dikejutkan dengan proyek-proyek yang tidak memiliki wujud fisik.

Selain itu, penyidik mengungkap adanya potensi kerugian negara yang setara dengan harga satu unit mobil Fortuner.

Dari hasil audit dan perhitungan sementara, potensi kerugian negara akibat ulah tersangka mencapai Rp398.509.628,52,” kata Kasi Pidsus.

Modus operandi dalam kasus ini cukup membuat publik geleng kepala.

BACA JUGA :  Satreskrim Ungkap Kronologi Pencurian Kotak Amal Masjid di Desa Panaikang dan Penangkapan

“Pertanggungjawaban administratif disusun dengan menggunakan data dan dokumen fiktif,” ungkap Kasi Pidsus.

Kasi Pidsus menyebutkan, dalam kurun waktu tiga tahun, tersangka dengan mudah mencairkan dana desa dari Bank Jatim. Padahal, pencairan tersebut dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa maupun tim pelaksana kegiatan proyek.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, dugaan sementara, dikuasai sendiri oleh tersangka,” terang Kasi Pidsus. Kini kades istimewa itu lebaran di dalam Bui.

Penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Kejari Nganjuk juga telah meminta keterangan dari pihak bank.


Penulis: Junaedi.

Editor : Bahtiar.

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sapi Simental 1,1 Ton dari Presiden Prabowo untuk Warga Sinjai
Asta Cita Jangan Ompong Terkait Skandal Kilang Tuban, Temuan BPK Rp 8 Triliun
Jaksa Agung ST Burhanuddin Berkurban 25 Ekor Sapi
Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban, Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Keikhlasan dan Persatuan
Diduga Pengguna Sabu, Dua Petani di Aceh Selatan Ditangkap Polisi
Inilah Nama Masjid Tempat Panglima TNI dan Presiden RI Shalat Idul Adha 1446 Hijriah
Tinggal di Gubuk 3×3 Meter, Pasangan Lansia Disambangi Kapolres Maros
Polres Parepare Kurbankan Enam Ekor Sapi di Hari Raya Idul Adha 1446 H

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 16:06 WITA

Sapi Simental 1,1 Ton dari Presiden Prabowo untuk Warga Sinjai

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:14 WITA

Asta Cita Jangan Ompong Terkait Skandal Kilang Tuban, Temuan BPK Rp 8 Triliun

Sabtu, 7 Juni 2025 - 05:02 WITA

Asta Cita Libas Kades ‘Istimewa’ Gegara Proyek Kertas Menelan 300 Juta Rupiah

Sabtu, 7 Juni 2025 - 01:09 WITA

Jaksa Agung ST Burhanuddin Berkurban 25 Ekor Sapi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 00:20 WITA

Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban, Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Keikhlasan dan Persatuan

Berita Terbaru

Momen Jaksa Agung Penyerahan Secara Simbolis Hewan Kurban seberat 1,3 Ton Kepada Panitia pelaksana Kurban. (Sumber Foto: Puspenkum Kejagung RI).

Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin Berkurban 25 Ekor Sapi

Sabtu, 7 Jun 2025 - 01:09 WITA