Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

NGANJUK,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Ika Mauluddhina, S.H., M.H., CSSL, mengatakan bahwa Hendra ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi.

“Tersangka Hendra ditahan selama 20 hari, dengan dititipkan di Rutan Kelas IIB Nganjuk.

Penahan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Nganjuk sejak 4 Juni. Foto bersama Kajari, Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Tim Penyidik, serta kades Istimewa menggunakan Rompi tahanan Kasus dugaan Korupsi. (Ist-dok).

Penahanan dilakukan, sebab, dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan melenyapkan barang bukti,” tegas Kajari.

Pengungkapan kasus tersebut adalah bagian dari tindak lanjut atas program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA :  Dirlantas Polda Sultra Raih Penghargaan Penanganan Laka Tercepat

Kendati demikian, Kasi Pidsus, Yan Aswari, S.H., M.H., melalui keterangan resmi yang diterima InsertRakyat.com pada Sabtu (7/6/2025), menyatakan bahwa, tersangka ditahan sejak 4 Juni.

Awal mula peristiwa kasus ini terjadi, saat Hendra Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo mengendalikan pencairan dana desa.

Hendra mengelola anggaran dana desa (DD) tahun 2022–2024, yang diperuntukkan bagi pembiayaan sejumlah proyek.

Hendra kemudian berurusan dengan hukum terkait pelaksanaan proyek desa yang hanya tercatat di atas kertas tanpa realisasi fisik di lapangan.

BACA JUGA :  Residivis Kasus Narkoba Kembali Diringkus, Polisi Amankan Sabu dan Timbangan Digital

Kasus Hendra diusut secara intensif oleh Insan Adhyaksa di Kantor Kejari Nganjuk.

Tak main-main, penyidik menelusuri seluruh kegiatan desa dari tahun 2022 hingga 2024. Mereka dikejutkan dengan proyek-proyek yang tidak memiliki wujud fisik.

Selain itu, penyidik mengungkap adanya potensi kerugian negara yang setara dengan harga satu unit mobil Fortuner.

Dari hasil audit dan perhitungan sementara, potensi kerugian negara akibat ulah tersangka mencapai Rp398.509.628,52,” kata Kasi Pidsus.

Modus operandi dalam kasus ini cukup membuat publik geleng kepala.

BACA JUGA :  Cinta Sejati Tak Terpisahkan, Bojes dan Lia Resmi Menjadi Pasangan Suami Istri

“Pertanggungjawaban administratif disusun dengan menggunakan data dan dokumen fiktif,” ungkap Kasi Pidsus.

Kasi Pidsus menyebutkan, dalam kurun waktu tiga tahun, tersangka dengan mudah mencairkan dana desa dari Bank Jatim. Padahal, pencairan tersebut dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa maupun tim pelaksana kegiatan proyek.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, dugaan sementara, dikuasai sendiri oleh tersangka,” terang Kasi Pidsus. Kini kades istimewa itu lebaran di dalam Bui.

Penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Kejari Nganjuk juga telah meminta keterangan dari pihak bank.


Penulis: Junaedi.

Editor : Bahtiar.

Ketua FPRN Aceh Timur, Mhd Iqbal

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.