JAKARTA, – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan anggaran Kesehatan Nasional untuk tahun 2026, mencapai lebih dari Rp100 triliun, sehingga memiliki potensi risiko penyelewengan jika tidak diawasi secara ketat oleh anti rasuah.
Menurutnya, sejumlah titik rawan korupsi berada pada pengadaan obat dan alat kesehatan, pengelolaan program kesehatan nasional, dana kapitasi layanan kesehatan, serta kerja sama dengan industri farmasi.
Kerawanan tersebut kini mulai diantisipasi, dengan pencegahan dini melibatkan KPK. Bahkan budi berharap agar KPK tidak bosan datang mengawasi. Jika ditemukan ada yang melenceng, Budi secara tegas berjanji untuk siap dimarahi KPK.
“Anggaran kita ini besar, mencapai lebih dari Rp100 triliun. Saya kira pasti ada (penyelewengan) kalau tidak diawasi. Jadi, KPK jangan bosan datang dan memarahi kami jika memang terbukti,” kata Budi di hadapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyusul sambutan KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto lalu mengatakan potensi korupsi sistemik masih dapat terjadi dalam proses pengelolaan dan pengadaan di sektor kesehatan, terutama pada tingkat manajerial menengah hingga bawah.
Menurutnya, praktik” dalam proses pengadaan yang kerap mengalami perubahan aturan pada tahap akhir. Sehingga penambahan persyaratan secara mendadak dapat dimanfaatkan untuk menggugurkan peserta lain dan memberi peluang bagi pihak yang telah “dikondisikan” sejak awal.
Untuk itu, kata Budi, komitmen pimpinan kementerian harus diiringi pengawasan menyeluruh agar pengelolaan anggaran tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
“Kapan lagi punya menteri yang clean. Kondisi ini terkadang dimanfaatkan level di bawahnya karena merasa di atas tidak mau menyentuh seperti itu,” ujar Setyo Budiyanto saat memberikan sambutan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu (11/3).
Berdasarkan ungkapan Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada Insertrakyat, Sabtu, (14/3), terungkap pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penguatan Whistleblowing System (WBS) serta upaya pemberantasan korupsi di sektor kesehatan.
“Kerja sama ini juga mencakup penguatan Whistleblowing System (WBS) sebagai kanal pelaporan pelanggaran guna mendukung pencegahan korupsi di sektor kesehatan,”Imbuhnya. Semua rangkaian acara, berjalan dengan lancar hingga ditutup denga foto bersama
(luf/zam).



















