JAKARTA, — Klaim sebagai Direktur Penyidikan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak serta-merta benar, karena jabatan strategis tersebut tidak bisa dipegang sembarang orang, dan dalam kasus ini justru digunakan sebagai alat untuk membangun kepercayaan palsu. Rabu (18/3/2026).

Faktanya secara lengkap, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengamankan Irfan yang mengaku sebagai Direktur Penyidikan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun faktanya Irfan bukan merupakan bagian dari institusi kejaksaan, sehingga klaim tersebut dipastikan sebagai kebohongan.

Irfan menggunakan atribut lengkap layaknya pejabat Kejaksaan Republik Indonesia untuk memperkuat perannya, kemudian meyakinkan korban dengan menyebut diri sebagai pejabat di lingkup Jampidsus, padahal seluruh identitas yang digunakan tidak sah.

Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) bergerak setelah menerima laporan masyarakat, lalu melakukan pemantauan berbasis intelijen hingga menemukan lokasi Irfan dan langsung mengamankannya di tempat tinggalnya sebelum diserahkan ke Polres Depok untuk proses hukum.

Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa seragam Pakaian Dinas Harian lengkap dengan tanda pangkat, pakaian bidang Tindak Pidana Khusus, serta kartu identitas kejaksaan palsu yang digunakan Irfan dalam menjalankan aksinya.

Kasus ini bermula pada April 2025 saat Irfan berkenalan dengan seorang perempuan, kemudian mengaku sebagai jaksa dan menjanjikan pernikahan hingga melakukan sesi foto pranikah menggunakan seragam kejaksaan, namun kebohongan tersebut terbongkar setelah korban melakukan pengecekan ke Kejaksaan Agung dan memastikan bahwa Irfan bukan pegawai kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menegaskan masyarakat tidak mudah percaya pada klaim jabatan tanpa verifikasi dan segera melapor jika menemukan kejanggalan.“Jangan mudah percaya, lakukan pengecekan,” tegasnya.

Kasus ini membuka fakta bahwa jabatan tinggi kerap dijadikan alat tipu, namun juga menegaskan bahwa pengawasan publik dan respons cepat aparat mampu membongkar kebohongan yang dibungkus atribut resmi.

(Mift/zam).