Parepare, Insertrakyat.com, – Pengadilan Negeri (PN) Parepare menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada Wahyu Dirman atas tindak pidana pencurian berlanjut yang terjadi sepanjang tahun 2021.  Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (26/5), pekan lalu, seperti dikutip bunyi rilis yang diterima InsertRakyat.com, Sabtu, (31/5/2025).

Sebelumnya, dalam persidangan, Wahyu mencabut keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.  Ia mengklaim bahwa pengakuannya diperoleh melalui intimidasi dan pemukulan.  Atas dasar itu, dua anggota polisi yang memeriksa Wahyu dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

BACA JUGA :  Selama Libur Idul Adha, Ditjen Hubdat Periksa 34 Unit Bus, Ini Komposisinya

Namun, majelis hakim menilai pencabutan keterangan tanpa alasan yang sah harus dikesampingkan.  Pertimbangan ini didasarkan pada kaidah hukum yang menekankan pentingnya konsistensi dalam sistem pembuktian.  Selain itu, hakim juga mengacu pada sejumlah putusan Mahkamah Agung yang relevan.

Dalam proses persidangan, saksi verbalisan yang diperiksa menyatakan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur, tanpa adanya paksaan atau kekerasan fisik.  Wahyu juga diketahui menandatangani dan memaraf BAP secara sukarela serta menulis langsung pernyataannya pada tahap II di Kejaksaan Negeri Parepare.  Sebaliknya, Wahyu tidak berhasil membuktikan adanya tindakan intimidasi dalam proses pemeriksaan.

BACA JUGA :  DPW Partai Aceh Abdya Gelar Rakorwil

Selain itu, PN Parepare turut mempertimbangkan rekam jejak Wahyu yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus penarikan uang dari mesin ATM tanpa izin.  Kasus tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif pada tahap penyidikan.

Ketika pertama kali dikonfrontasi dengan saksi yang melihat dirinya keluar dari jendela rumah korban, Wahyu sempat menyangkal.  Namun, ia kemudian mengakui telah masuk ke rumah korban, meskipun tetap membantah mengambil barang apapun.

BACA JUGA :  Dibayangi Dugaan Kasus Narkoba, Wisma NTB Disatroni Polisi Kepala Badan Penghubung NTB Sofyan Buka Suara

Majelis hakim menilai bahwa seluruh riwayat ini menunjukkan petunjuk atas karakter Terdakwa yang inkonsisten dan cenderung berubah-ubah, sehingga menimbulkan keraguan terhadap reliabilitas dan kredibilitas keterangannya. (*/Red).