Tapaktuan, InsertrRakyat.com  – Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Imbauan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi terjadinya kebakaran yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, hingga bencana kabut asap yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, Selasa, 26 Agustus 2025.

Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang yang terbukti melakukan pembakaran dapat dikenai ancaman pidana hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp15 miliar.

BACA JUGA :  Aliansi Rakyat dan Mahasiswa Demo Polda Sulsel, Desak Usut BBM -- Mobil Tangki Biru Putih di Kota Makassar

“Perbuatan membakar hutan dan lahan bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga membahayakan kehidupan masyarakat luas. Oleh karena itu, kami menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku. Mari bersama-sama menjaga kelestarian alam demi generasi yang akan datang,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan kebakaran. Apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau aparat desa terdekat. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan darurat kepolisian 110 yang siap siaga menerima laporan setiap saat.

BACA JUGA :  Kemenko Polkam Baca Tantangan Pertahanan dan Keamanan Global

Melalui imbauan ini, Polres Aceh Selatan berharap terjalin kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

Laporan : Zamroni