JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Ketua Umum TP-PKK, Tri Tito Karnavian mengatakan ada 3 Wajib Dokumen Acuan PPK Seluruh Daerah. Dari hasil Rakernas di Jakarta, dokumen itu meliputi Rencana Induk Gerakan PKK 2025–2029, dokumen Strategi Gerakan PKK sebagai panduan implementasi program. Serta Dokumen Petunjuk Teknis Tata Kelola Kelembagaan Gerakan PKK nasional.

“Dokumen tersebut disahkan melalui Kepmendagri Nomor 400.7-3465 Tahun 2025,”kuncinya, (15/11). Rakernas berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang dihadiri oleh Ibu PPK Seluruh Daerah dan pusat.

(Agy).

 Ikuti Berita Insertrakyat.com