JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Ketua Umum TP-PKK, Tri Tito Karnavian mengatakan ada 3 Wajib Dokumen Acuan PPK Seluruh Daerah. Dari hasil Rakernas di Jakarta, dokumen itu meliputi Rencana Induk Gerakan PKK 2025–2029, dokumen Strategi Gerakan PKK sebagai panduan implementasi program. Serta Dokumen Petunjuk Teknis Tata Kelola Kelembagaan Gerakan PKK nasional.
“Dokumen tersebut disahkan melalui Kepmendagri Nomor 400.7-3465 Tahun 2025,”kuncinya, (15/11). Rakernas berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang dihadiri oleh Ibu PPK Seluruh Daerah dan pusat.
(Agy).
Opini
Terbaru

DPR Dorong UU Hukum Perdata Internasional di Tengah Kenaikan Harga Minyak akibat Konflik Timur Tengah
Politik
48 menit yang lalu

Sidang Uji Pasal KUHAP di MK Ditunda, DPR dan Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan
HUKUM
1 jam yang lalu

Ketua Satgas PRR Berjanji dan Menepati, Sumut dan Sumbar Kini Nol Pengungsi di Tenda
Nasional
3 jam yang lalu
Nasional
Daerah
Politik
Ikuti Berita Insertrakyat.com
Viral
Ragam
Metro
















