INSERTRAKYAT.com, Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama PPATK menyatakan intens menutup situs judi online, dan memblokir rekening bank yang digunakan pelaku, Kamis, (31/7/2025).

Sebelumnya, Komdigi menyatakan bahwa, pemblokiran situs belum cukup efektif. Dimana, aktivitas Judi online masih terus berlangsung. “Konten bisa dibuat ulang. Tapi kalau rekening diblokir, pelaku akan kesulitan beroperasi,” kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, usai rapat dengan PPATK dan Dewan Ekonomi Nasional di Jakarta, Rabu (30/7).

BACA JUGA :  Rp 610 Triliun Dalam Satu Dekade, Mendes Beberkan Indikasi Penyimpangan Dana Desa Dihadapan Jaksa Agung

Sejak 20 Oktober 2024 sampai 28 Juli 2025, Komdigi telah menurunkan 2,5 juta konten negatif. Sekitar 1,7 juta konten di antaranya berkaitan langsung dengan judi online.

Konten tersebut ditemukan melalui laporan masyarakat dan sistem pelacakan otomatis milik Komdigi. Namun, pelaku judi makin pintar menyamarkan aktivitas mereka agar tidak terdeteksi.

“Sekarang promosi judi banyak yang disamarkan. Mereka tahu cara lolos dari sistem kami,” jelas Meutya.

BACA JUGA :  Digital-ID Diusulkan Gantikan NIK dan Nomor Ponsel, Ada Apa dengan Indonesia?

Untuk itu, Komdigi mendukung langkah PPATK yang melacak dan memblokir rekening yang terhubung dengan aktivitas judi online. Sektor perbankan juga diminta lebih ketat dalam memverifikasi nasabah.

“Jangan sampai pelaku bisa mudah buka rekening baru setelah diblokir,” tambahnya.

Kolaborasi antara Komdigi dan PPATK ini diharapkan mampu memutus seluruh jalur judi online. Tidak hanya menutup situsnya, tapi juga menghentikan arus uangnya.

BACA JUGA :  Puncak HUT ke-45 Dekranas Digelar di Balikpapan, Tri Tito: Ajang Promosi Kerajinan Daerah

“Kalau bisa digabung, jadi lengkap. Ada yang awasi kontennya, ada juga yang lacak uangnya,” tutup Meutya. (Syamsul).