PALEMBANG, INSERTRAKYAT.com – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap Terpidana Heriyanto Bin Rustam, DPO Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (13/8/2025) malam. Penangkapan berlangsung di depan sebuah Mini Market di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang, sekitar pukul 21.35 WIB.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Heriyanto masuk daftar pencarian orang sejak 2014. Ia terlibat tindak pidana penggelapan satu buah buku BPKB mobil Toyota Alphard tahun 2006 milik Dra. Etty Supriati. Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap Mahkamah Agung Nomor 64/K/Pid/2014 tanggal 20 April 2014 dengan vonis penjara 1 tahun 6 bulan berdasarkan Pasal 372 KUHP.
Pengamanan DPO dilakukan setelah tim melakukan pemantauan pada 12 Agustus 2025 di rumah kontrakan anak terpidana di Bukit Kecil Palembang. Saat pengejaran di Jalan Bambang Utoyo, Heriyanto sempat mencoba melawan, namun Tim Tabur berhasil mengamankan dan langsung membawa yang bersangkutan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Selanjutnya, terpidana diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dalam daftar hasil penangkapan, Heriyanto adalah DPO kedelapan yang berhasil diamankan hingga Agustus 2025,” kata Vanny kepada, Junaedi Insertrakyat.com Sumsel, melalui sambungan daring, Kamis, (14/8/2025) .
Vanny juga menyampaikan imbauan Jaksa Agung ialah agar para DPO lainnya memilih segera menyerahkan diri. “Karena tidak ada tempat aman bagi pelarian,” tandasnya.
Laporan: Junaedi|Editor :Bahtiar