Kejaksaan Agung memeriksa 10 saksi dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Sementara itu, Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri sempat menghilang sebelum akhirnya muncul dan meminta maaf kepada publik. (Kantor Kejaksaan Agung RI, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (dok/Ist).
JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM – Penegakan hukum atas dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), tahun 2018 – 2023, terus bergulir.
Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), kembali memeriksa 10 orang saksi pada Rabu (12/3).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengungkap skandal yang menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat dalam lingkup Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang masih bebas berkeliaran.
Penyidik memanggil sejumlah nama yang diduga mengetahui seluk-beluk tata kelola minyak mentah di Indonesia. Berikut daftar Saksi yang diperiksa:
1. ES, Dirjen Migas Kementerian ESDM periode 2019–2020
2. TA, Dirjen Migas Kementerian ESDM periode 2020–2024
3. AYM, Koordinator Pengawasan BBM BPH Migas
4. AAHP, VD PTD PT Pertamina Patra Niaga
5. YP, Eks Assistant Manager Light Destilate Trading ISC 2018–2020
6. NAL, VC Controller PT Pertamina Patra Niaga
7. SHAP, Sub Koordinator Perencanaan Subsidi Dirjen Migas Kementerian ESDM
8. YP, Manager Management Reporting PT Pertamina (Persero)
9. DB, Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional
10. SS, VP OP & O Refinery Graha Pertamina
Nama-nama ini diduga mengetahui detail permainan dalam tata kelola minyak yang merugikan negara.

Kejagung menegaskan bahwa pemeriksaan ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang menyeret tersangka berinisial YF dkk.
Hal demikian diungkapkan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejagung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan resminya yang diterima Insertrakyat.com, Rabu, (12/3).

Di tengah derasnya sorotan terhadap kasus ini, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, akhirnya buka suara. Dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Simon mengakui bahwa dirinya sengaja menghilang setelah kasus ini mencuat.
“Pada awal konferensi pers dari Kejaksaan Agung, kami memilih untuk tidak tampil karena menghormati proses hukum dan agar tidak memperkeruh suasana,” ujar Simon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3).
Simon beralasan bahwa jika ia muncul terlalu cepat, masyarakat bisa menganggapnya sedang membela diri. Ia pun memilih memberikan waktu kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus ini tanpa intervensi.
Namun, setelah Kejaksaan Agung merilis hasil penyelidikan awal, Pertamina akhirnya menggelar konferensi pers untuk meminta maaf kepada publik. Simon menegaskan bahwa meski kasus ini terjadi sebelum dirinya menjabat, ia tetap bertanggung jawab.
“Ini adalah tanggung jawab saya juga. Saya hadir untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian yang membawa kejatuhan kepercayaan publik. Berikan kami kesempatan untuk bekerja keras dan kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat,” katanya.
Sikap Simon yang memilih menghilang lalu muncul dengan permintaan maaf menimbulkan beragam reaksi. Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail, menilai bahwa transparansi Simon patut diapresiasi, tetapi publik butuh lebih dari sekadar kata-kata.
“Permintaan maaf itu baik, tapi yang dibutuhkan sekarang adalah tindakan nyata. Bagaimana memastikan agar praktik serupa tidak terulang? Apa langkah konkret yang akan diambil untuk membersihkan Pertamina dari skandal seperti ini?” ujar Yakub dalam keterangannya kepada Insertrakyat.com Rabu, (12/3).
Yakub bahkan menegaskan bahwa media Pers dan masyarakat harus terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti di permintaan maaf semata.
“Insya Allah kami siap membersamai dan mengawal agar kasus ini tuntas. Jangan sampai ada pejabat yang berlindung di balik kata-kata tanpa aksi nyata,” pungkasnya.
Sebelumnya jumlah dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut diungkapkan oleh Kejaksaan Agung RI, dengan total Rp 193,7 triliun dan Tersangka sebanyak 9 orang telah dilakukan penahanan.
(Mft/LF.N.S)
Editor : Supriadi / Bahtiar