Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai ikhtiar besar negara untuk memperbaiki kualitas gizi generasi muda kini terseret pusaran dugaan korupsi. Alih-alih menjadi instrumen pemenuhan gizi anak sekolah, program bernilai ratusan triliun rupiah itu diduga dimanfaatkan sebagai ladang keuntungan oleh oknum pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Rabu (3/6/2026), menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025–2026. Ketiganya adalah DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP yang menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Dalam keterangannya Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menegaskan bahwa, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga pihak tersebut. “Kejaksaan secara tegas melakukan proses penyidikan berlangsung profesional, akuntabel, serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tandanya.

Perkara ini bermula dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang resmi berjalan sejak 6 Januari 2025. Program prioritas nasional tersebut memperoleh dukungan anggaran sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada 2025 dan melonjak menjadi Rp268 triliun pada 2026 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam pelaksanaannya, yayasan mitra yang seharusnya menjadi pelaksana di tingkat sekolah diduga justru dijadikan sarana praktik koruptif. Penyidik menemukan adanya yayasan yang terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN tetap diloloskan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), meski tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

Melalui dugaan pengaturan proses verifikasi pada Portal Mitra BGN, yayasan-yayasan tersebut tetap memperoleh akses sebagai mitra resmi dan menikmati aliran insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari hingga mencapai triliunan rupiah dalam setahun. Penyidik menduga sejumlah yayasan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka.

Tak berhenti di sana, dugaan penyimpangan juga merambah sektor pengadaan barang dan jasa. Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja tidak lagi mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.

Akibatnya, muncul berbagai pengadaan yang diduga sarat pemborosan dan mark up harga. Di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai lebih dari Rp1 triliun yang disebut diberikan kepada vendor yang tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, ditemukan dugaan mark up pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Penyidik menilai rangkaian kebijakan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan sekaligus menggerus tujuan utama program, yakni meningkatkan kualitas gizi peserta didik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi ironi besar dalam perjalanan program yang semestinya menyentuh kebutuhan paling mendasar anak-anak Indonesia. Ketika negara menggelontorkan anggaran fantastis untuk memperkuat masa depan generasi muda, aparat penegak hukum justru menemukan dugaan praktik yang mengarah pada pengkhianatan terhadap amanat publik.

Kini rakyat menanti sejauh mana penyidikan akan mengungkap aktor lain yang diduga ikut menikmati aliran dana program tersebut. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar angka kerugian negara, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap program strategis yang menyangkut masa depan anak bangsa. (Miftahul Jannah).