Kejaksaan Agung Sita Rp565 Miliar,  Kasus Korupsi Importasi Gula

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers di Kejaksaan Agung (Dr Harli/tengah).


Jakarta, InsertRakyat.com– Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyita uang tunai senilai Rp565,3 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Tim Penyidik telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp565.339.071.925,25 dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan resminya, Selasa (25/2).

Menurutnya, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 20 Januari 2025 terhadap sepuluh tersangka, termasuk mantan Menteri Perdagangan, TTL.

Dr Harli menjelaskan bahwa pada periode 2015-2016, guna memenuhi stok dan menstabilkan harga gula nasional, Kementerian Perdagangan menerbitkan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sembilan perusahaan swasta.

Padahal, sesuai ketentuan, yang seharusnya diimpor adalah Gula Kristal Putih (GKP) oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah dan dijual melalui operasi pasar,” tegasnya.

Selain itu, persetujuan impor tersebut diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi dengan instansi terkait, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA :  Berkas Terdakwa Kasus Korupsi Importasi Gula 2015-2016 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Sejauh ini, lanjut Harli, Tim Penyidik telah menyita dana pengembalian dari sembilan tersangka dengan rincian sebagai berikut:

TWN (PT Angels Products): Rp150,8 miliar

WN (PT Andalan Furnindo): Rp60,9 miliar

HS (PT Sentra Usahatama Jaya): Rp41,3 miliar

IS (PT Medan Sugar Industry): Rp77,2 miliar

TSEP (PT Makassar Tene): Rp39,2 miliar

HAT (PT Duta Sugar International): Rp41,2 miliar

BACA JUGA :  Menteri HAM Dorong Kepala Daerah Implementasikan HAM dalam Asta Cita

ASB (PT Kebun Tebu Mas): Rp47,8 miliar

HFH (PT Berkah Manis Makmur): Rp74,5 miliar

ES (PT Permata Dunia Sukses Utama): Rp32 miliar

Uang hasil penyitaan ini telah dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri,” terang Harli.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas serta mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi ini. (*)

Penulis : Miftahul Jannah

Editor : Supriadi

Sumber Berita : Kapuspenkum Dr Harli Siregar

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komplotan Pu Nekat Curi Pasir, Ditangkap Polisi
Dua Tahun Buron, Algojo Malam Ditangkap di Sarangnya
Polisi Bagi Takjil, PD IWO Subulussalam Apresiasi Kapolres Subulussalam
Safari Ramadhan, Kapolres Aceh Selatan Laksanakan Shalat Tarawih Berjamaah dan Sampaikan Pesan Kamtibmas di Meukek
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Narkotika ke Kejaksaan
Temuan BPK: Kesalahan Penganggaran Rp 7,7 Miliar di Dinas Pendidikan Pangkep
Berkah Buka Bersama Menyatukan Hati : Pererat Hubungan Polri dengan AMJ-RI Sinjai
Kasat Lantas Polres Bulukumba Urai Kemacetan di Jalan Dato Tiro

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:59 WITA

Komplotan Pu Nekat Curi Pasir, Ditangkap Polisi

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:16 WITA

Dua Tahun Buron, Algojo Malam Ditangkap di Sarangnya

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:00 WITA

Polisi Bagi Takjil, PD IWO Subulussalam Apresiasi Kapolres Subulussalam

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:49 WITA

Safari Ramadhan, Kapolres Aceh Selatan Laksanakan Shalat Tarawih Berjamaah dan Sampaikan Pesan Kamtibmas di Meukek

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:44 WITA

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Narkotika ke Kejaksaan

Berita Terbaru

Para terduga pelaku (kolase foto Insert).

Hukrim

Komplotan Pu Nekat Curi Pasir, Ditangkap Polisi

Kamis, 20 Mar 2025 - 06:59 WITA

Hukrim

Dua Tahun Buron, Algojo Malam Ditangkap di Sarangnya

Kamis, 20 Mar 2025 - 06:16 WITA