Konferensi pers di Kejaksaan Agung (Dr Harli/tengah).
Jakarta, InsertRakyat.com– Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyita uang tunai senilai Rp565,3 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
“Tim Penyidik telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp565.339.071.925,25 dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan resminya, Selasa (25/2).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 20 Januari 2025 terhadap sepuluh tersangka, termasuk mantan Menteri Perdagangan, TTL.
Dr Harli menjelaskan bahwa pada periode 2015-2016, guna memenuhi stok dan menstabilkan harga gula nasional, Kementerian Perdagangan menerbitkan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sembilan perusahaan swasta.
“Padahal, sesuai ketentuan, yang seharusnya diimpor adalah Gula Kristal Putih (GKP) oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah dan dijual melalui operasi pasar,” tegasnya.
Selain itu, persetujuan impor tersebut diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi dengan instansi terkait, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sejauh ini, lanjut Harli, Tim Penyidik telah menyita dana pengembalian dari sembilan tersangka dengan rincian sebagai berikut:
TWN (PT Angels Products): Rp150,8 miliar
WN (PT Andalan Furnindo): Rp60,9 miliar
HS (PT Sentra Usahatama Jaya): Rp41,3 miliar
IS (PT Medan Sugar Industry): Rp77,2 miliar
TSEP (PT Makassar Tene): Rp39,2 miliar
HAT (PT Duta Sugar International): Rp41,2 miliar
ASB (PT Kebun Tebu Mas): Rp47,8 miliar
HFH (PT Berkah Manis Makmur): Rp74,5 miliar
ES (PT Permata Dunia Sukses Utama): Rp32 miliar
“Uang hasil penyitaan ini telah dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri,” terang Harli.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas serta mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi ini. (*)
Penulis : Miftahul Jannah
Editor : Supriadi
Sumber Berita : Kapuspenkum Dr Harli Siregar