Pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap sebuah aset pergudangan di kawasan Komplek Pergudangan Suri Mulia, Jalan Raya Margomulyo No. 44 Blok C No. 3 Surabaya, Kamis (4/6), berlangsung dalam suasana tegang. Eksekusi yang menyasar aset milik almarhum Thio John Herryanto Sutekno tersebut mendapat penolakan keras dari pihak ahli waris yang menilai pelaksanaan eksekusi masih menyisakan persoalan hukum yang belum tuntas.

Ketegangan sempat terjadi di lokasi ketika aparat pengadilan bersama petugas pengamanan hendak melaksanakan proses eksekusi. Adu argumentasi hingga aksi saling dorong tidak dapat dihindari sebelum akhirnya juru sita berhasil membacakan surat perintah eksekusi di hadapan para pihak yang bersengketa.

Pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya, Dr. Yafeti Waruwu, S.H., M.H., menyatakan keberatan atas pelaksanaan Penetapan Eksekusi Nomor 57/Pdt.Eks/2025/PN.Sby tertanggal 24 April 2026. Menurutnya, eksekusi seharusnya ditunda mengingat masih terdapat sejumlah perkara yang berkaitan dengan objek sengketa dan saat ini masih berproses di tingkat peradilan.

“Kami bukan menghalangi pelaksanaan hukum. Yang kami minta adalah penundaan eksekusi karena masih terdapat upaya hukum yang sedang berjalan dan belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Bahkan pada hari yang sama masih terdapat agenda persidangan yang berkaitan dengan perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Yafeti di lokasi.

Dalam penjelasannya, Yafeti menguraikan bahwa almarhum Thio John Herryanto Sutekno merupakan debitur Bank BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya dengan fasilitas kredit yang disebut mencapai nilai pokok sekitar Rp25 miliar. Selama kurun waktu 2017 hingga 2021, menurutnya, debitur memiliki catatan pembayaran yang baik sebelum kemudian meninggal dunia.

Pascameninggalnya debitur, pihak keluarga mengaku sempat menjalani proses restrukturisasi dan pembahasan penyelesaian kewajiban kredit dengan pihak bank. Namun pada perkembangan berikutnya, aset yang menjadi agunan justru dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kuasa hukum ahli waris menilai proses tersebut perlu mendapatkan pengujian lebih lanjut karena dilakukan pada masa pemulihan ekonomi pascapandemi, ketika sejumlah regulasi pemerintah dan kebijakan otoritas jasa keuangan memberikan ruang restrukturisasi bagi debitur terdampak pandemi.

Salah satu keberatan utama yang disampaikan pihak ahli waris berkaitan dengan nilai lelang aset yang dianggap jauh di bawah harga pasar.

Objek yang disengketakan berupa tanah dan bangunan pergudangan dengan total luas sekitar 3.202 meter persegi yang terdiri atas dua sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Menurut pihak ahli waris, nilai pasar aset tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp32 miliar. Sementara berdasarkan dokumen yang mereka miliki, harga limit lelang ditetapkan sekitar Rp15,6 miliar.

Perbedaan nilai tersebut menjadi salah satu dasar keberatan yang diajukan pihak keluarga.

“Kami mempertanyakan dasar penilaian yang digunakan dalam proses lelang. Selain itu, setelah aset terjual melalui lelang, masih terdapat tagihan yang menurut kami perlu mendapatkan kejelasan hukum. Karena itu kami menempuh berbagai langkah hukum untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hak,” kata Yafeti.

Menurut Yafeti, terdapat sedikitnya empat perkara yang berkaitan dengan objek sengketa dan saat ini masih berproses di lingkungan peradilan.

Perkara tersebut meliputi gugatan yang sedang berada pada tingkat kasasi serta beberapa perkara bantahan dan perlawanan yang masih diperiksa pada tingkat banding maupun pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Atas dasar itu, pihaknya berpendapat bahwa pelaksanaan eksekusi masih menyisakan perdebatan yuridis mengenai status akhir sengketa.

“Pandangan kami, masih terdapat aspek hukum yang belum selesai sehingga pelaksanaan eksekusi seharusnya mempertimbangkan seluruh proses yang sedang berjalan agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” ujarnya.

Meski mendapat penolakan dari pihak ahli waris, proses eksekusi akhirnya tetap dilaksanakan setelah juru sita Pengadilan Negeri Surabaya membacakan penetapan eksekusi di lokasi objek sengketa.

Pelaksanaan tersebut berlangsung di bawah pengamanan aparat keamanan guna mengantisipasi potensi gangguan ketertiban selama proses pengosongan berlangsung.

Menanggapi pelaksanaan eksekusi tersebut, pihak kuasa hukum ahli waris menyatakan akan menempuh langkah-langkah hukum lanjutan melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem peradilan, termasuk menyampaikan laporan dan pengaduan kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap aparatur peradilan.

“Kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak-hak klien kami. Upaya hukum akan terus dilakukan melalui jalur konstitusional dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Yafeti.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Surabaya maupun pihak-pihak terkait lainnya mengenai keberatan yang diajukan oleh ahli waris. Proses hukum atas sejumlah perkara yang disebutkan kuasa hukum juga masih berlangsung sesuai tahapan peradilan yang berlaku.

(Redho)