WAJO, INSERTRAKYAT.COM – Tim Opsnal Unit 3 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel kembali mengungkap jaringan narkotika jenis sabu-sabu, di Kabupaten Wajo.
Berbekal informasi dari masyarakat dan jejak percakapan WhatsApp, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial FM (48), warga Desa Lauwa, Kecamatan Pitumpanua.
Berdasarkan informasi yang diterima insertrakyat.com melalui seorang polisi, Selasa, (4/3/2025). Dijelaskan bahwa, operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung AKP Rudi, S.E.
“Penangkapan dilakukan pada 28 Februari 2025 di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Lauwa, Kecamatan Pitumpanua, dan Desa Passeloreng, Kecamatan Gilireng,”bunyi keterangan tertulisnya sesaat lalu. “FM saat ditangkap tanpa perlawanan, meskipun sempat mengelak sebelum percakapan WhatsApp terungkap,” tegasnya.
Terpisah, menurut AKBP Rudi pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan dan pengintaian, sekitar pukul 16.00 WITA, Minggu.
Tak lama kemudian polisi mendapati FM tengah berdiri di pinggir Jalan Poros Makassar–Palopo. Saat diamankan dan digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika pada tubuhnya.
Penggeledahan terus lakukan secara cermat hingga pemeriksaan lebih lanjut terhadap ponsel milik FM.
Didalam layar HP milik FM mengungkap percakapan mencurigakan melalui WhatsApp dengan seseorang bernama Araa’e.
Rentetan percakapan tersebut, polisi mengetahui secara pasti bahwa FM diduga telah memesan sabu dan diarahkan untuk mengambil barang haram itu di bawah sebuah tiang papan bicara yang berlokasi di Desa Passeloreng.
Polisi segera bergerak ke lokasi yang disebutkan dalam percakapan dan berhasil menemukan dua sachet klip bening berisi sabu dengan berat bruto 101,7 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit ponsel Vivo warna coklat milik FM sebagai barang bukti.
“Atas perbuatannya, FM kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan,” tuntas Rudi.